Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menciptakan kontroversi setelah menetapkan batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keputusan ini menuai beragam reaksi, bahkan di kalangan hakim MK sendiri.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan bahwa ada ketidaknormalan dalam penanganan perkara ini. Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Almas sempat dicabut, namun hakim tetap melanjutkan prosesnya.
Menurut Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, putusan ini sangat unik dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Sejumlah pihak di dunia maya mengemukakan beragam opini, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dan dugaan politik dinasti. Firman Noor, seorang Peneliti Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, menganggap bahwa putusan MK ini dapat memberikan keuntungan besar kepada Gibran Rakabuming Raka, anak tertua dari Presiden Joko Widodo, yang tampaknya menjadi calon wakil presiden yang potensial pada Pemilu 2024.
Sidang etika hakim MK terkait putusan capres dan cawapres juga telah dimulai. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana pada Kamis (26/10) untuk menangani dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MK, Anwar Usman, menepis tudingan bahwa ia telah memengaruhi putusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden sehingga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Menurut Muhammad Rullyandi, seorang pakar hukum tata negara, bahwa keputusan MK tentang batas usia cawapres tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran etik, karena independensi dan kewenangan MK masih terjaga.
Pasca putusan MK, Gibran kemudian mendaftar sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto. Dengan resminya pasangan Prabowo-Gibran ini muncul, Pemilu 2024 akan memiliki tiga pasangan calon, yaitu Anies-Amin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran. Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres pada tanggal 13 November 2023 mendatang.
Meskipun persaingan dalam pemilihan semakin sengit, kita diingatkan untuk menjalani proses demokrasi dengan kedewasaan, serta tetap menjaga toleransi dan persatuan bangsa meskipun pilihan kita berbeda-beda. Akhirnya, harapan kita tetap sama, yaitu terpilihnya pemimpin terbaik untuk membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Sebelum Pemilu 2024, mari telusuri rekam jejak calon kandidat dan membuat pilihan yang bijak demi Indonesia yang lebih baik.
BACA JUGA :
Sumber : Berbagai Sumber / Puji Astuti